Kamis, 28 April 2011
Diposting oleh deavi di 01.31 0 komentar
Diposting oleh deavi di 01.30 0 komentar
Diposting oleh deavi di 01.29 0 komentar
Diposting oleh deavi di 01.28 0 komentar
Miangas masuk ke wilayah kekuasaan Hindia Belanda karena persamaan budayadengan masyarakat Talaud. Semakin dipertegas diresmikannya tugu perbatasanantara Indonesia dengan Filipina di tahun 1955, dimana Miangas berada di wilayahIndonesia.Di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Talaud, Pulau Miangas merupakan titik terluar yang paling jauh dan berbatasan dengan Filipina. Dalam adat Nanusa, Miangasdisebut Tinonda. Konon, pulau ini sering menjadi sasaran bajak laut. Selainmerebut harta benda, perompak ini membawa warga Miangas untuk dijadikanbudak di Filipina. Di masa Filipina dikuasai penjajah Spanyol, Miangas dikenaldengan sebutan Poilaten yang memiliki arti: Lihat pulau di sana. Karena diMiangas banyak ditumbuhi palm mulailah disebut Las Palmas. Lambat laun pulauini disebut Miangas.Miangas bukan hanya menjadi sasaran perompakan. Pulau ini memiliki sejarahpanjang karena menjadi rebutan antara Belanda dan Amerika. Amerika mengklaimMiangas sebagai jajahannya setelah Spanyol yang menduduki Filipina digeser Amerika. Tapi, Belanda keberatan. Sengketa berkepanjangan terjadi, kasus klaimPulau Miangas ini diusung ke Mahkamah Internasional. Secara geografis, penjajahAmerika Serikat mulai bersentuhan dengan Sulawesi bagian utara sejak akhir abadke 19. Di tahun 1898 itu, Amerika baru saja menguasai Filipina, setelah memerangiSpanyol yang ratusan tahun menduduki negara kepulauan itu. Setelah Spanyolditaklukkan, muncul sengketa antara Amerika dengan Hindia Belanda.
Diposting oleh deavi di 01.27 0 komentar
Diposting oleh deavi di 01.26 0 komentar
sengketa antara Indonesia dengan Filipina yang berkaitan dngan pulau miangas
Diposting oleh deavi di 01.24 0 komentar
negara yang bersengketa internasional
MAKALAH PENYELESAIAN SENGKETA INTERNATIONAL
Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 Piagam yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, diantaranya :
b. Enquiry atau penyelidikan;
c. Mediasi;
d. Konsiliasi
e. Arbitrase
f. Judicial Settlement atau Pengadilan;
g. Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional.
Dari tujuh penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Piagam, dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara hukum dan secara politik/diplomatik. Yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara hukum adalah arbitrase dan judicial settlement. Sedangkan yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik.
Diposting oleh deavi di 01.10 0 komentar
Sabtu, 09 April 2011
karya tulis
Diposting oleh deavi di 02.12 0 komentar