THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 28 April 2011

 

Namun sekali lagi, akan sangat ideal jika Pemerintah RI dapat memetik pelajarandari berbagai kasus sengketa perbatasan, termasuk dalam sejarah penyelesaianmasalah Miangas, agar tidak ada lagi yang mencoba menggugat status pulau-pulauyang menjadi milik Indonesia. Untuk itu, Indonesia harus dapat membuktikan,bahwa pulau Miangas, pulau Marapit dan pulau Marore adalah sah milik kita,Indonesia telah diakui masyarakat internasional sebagai negara kepulauan.
2.4 Cara Mengatasinya
Sesungguhnya, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, secara resmi Pulau Miangastelah menjadi bagian dari wilayah Negara Republik Indonesia. Ada pun alasanyang  mendasarinya  adalah  :Pertama, status kepemilikan Pulau Miangas memang pernah menjadi sengketaantara  Indonesia  dan  Filipina  hingga  ke  Mahkamah  Internasional.  Bahkankeputusan Mahkamah Internasional tentang Pulau Miangas menjadi salah satujurisprudensi dalam penyelesaian sengketa kepemilikan pulau-pulau di perbatasan.Namun  sengketa  tersebut  dimenangkan  Indonesia  (dalam  hal  ini  “KerajaanKepulauan Talaud”), dan karenanya status Miangas sebagai bagian dari wilayah RItelah final diakui masyarakat internasional berdasarkan Konvensi Hukum LautInternasional  1982  yang  secara  formal.Kedua, pengetahuan masyarakat Indonesia tentang Miangas memang minim danterbatas. Ini akibat letak pulau tersebut jauh dari pusat, sehingga kurang mendapatperhatian media massa.Dalam konteks yang pertama, dasar pertimbangan Mahkamah Internasional dalammemutuskan sengketa Miangas, sesungguhnya tak berbeda dengan pertimbanganyang  mendasari  keputusannya  dalam  sengketa  Sipadan  dan  Ligitan,  yaknipenguasaan de facto oleh suatu negara. Miangas memang hanya sebuah pulau kecildi tepian Samudera Pasifik, dan merupakan salah satu pulau yang langsung

0 komentar: