Namun sekali lagi, akan sangat ideal jika Pemerintah RI dapat memetik pelajarandari berbagai kasus sengketa perbatasan, termasuk dalam sejarah penyelesaianmasalah Miangas, agar tidak ada lagi yang mencoba menggugat status pulau-pulauyang menjadi milik Indonesia. Untuk itu, Indonesia harus dapat membuktikan,bahwa pulau Miangas, pulau Marapit dan pulau Marore adalah sah milik kita,Indonesia telah diakui masyarakat internasional sebagai negara kepulauan.
2.4 Cara Mengatasinya
Sesungguhnya, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, secara resmi Pulau Miangastelah menjadi bagian dari wilayah Negara Republik Indonesia. Ada pun alasanyang mendasarinya adalah :Pertama, status kepemilikan Pulau Miangas memang pernah menjadi sengketaantara Indonesia dan Filipina hingga ke Mahkamah Internasional. Bahkankeputusan Mahkamah Internasional tentang Pulau Miangas menjadi salah satujurisprudensi dalam penyelesaian sengketa kepemilikan pulau-pulau di perbatasan.Namun sengketa tersebut dimenangkan Indonesia (dalam hal ini “KerajaanKepulauan Talaud”), dan karenanya status Miangas sebagai bagian dari wilayah RItelah final diakui masyarakat internasional berdasarkan Konvensi Hukum LautInternasional 1982 yang secara formal.Kedua, pengetahuan masyarakat Indonesia tentang Miangas memang minim danterbatas. Ini akibat letak pulau tersebut jauh dari pusat, sehingga kurang mendapatperhatian media massa.Dalam konteks yang pertama, dasar pertimbangan Mahkamah Internasional dalammemutuskan sengketa Miangas, sesungguhnya tak berbeda dengan pertimbanganyang mendasari keputusannya dalam sengketa Sipadan dan Ligitan, yaknipenguasaan de facto oleh suatu negara. Miangas memang hanya sebuah pulau kecildi tepian Samudera Pasifik, dan merupakan salah satu pulau yang langsung
0 komentar:
Posting Komentar